Penanganan kasus kekerasan dalam oleh pasangan tentu bergantung pada jenis kekerasan yang dialami korban. Pada umumnya, bentuk layanan di bawah inilah yang dapat kamu akses jika mengalami kekerasan oleh pasangan.
Layanan pendampingan psikologi bertujuan untuk menguatkan kondisi psikis korban. Harapannya agar korban dapat menghadapi permasalahannya dan mampu mengambil keputusan serta pilhan berdaya dalam merespon pengalaman kekerasan yang dialami.
Layanan yang berkaitan dengan hukum, tidak serta merta harus beracara di pengadilan, namun bisa juga proses non litigasi di luar pengadilan, mulai dari tahap konsultasi, mediasi, hingga pelaporan dan pendampingan ke tahap kepolisian dan pengadilan.
Layanan berupa perawatan fisik dan pengobatan atau penyembuhan luka fisik yang disebabkan oleh tindak kekerasan. Termasuk juga memberikan rekam medis seperti visum e repertum yang dapat dijadikan bukti di pengadilan jika melakukan proses pelaporan ke Kepolisian.
Layanan Rumah Aman
Layanan rumah aman dapat mencakup pelatihan keterampilan, konseling, dan kegiatan lainnya yang bisa memulihkan korban. Selain menampung sesuai kebutuhan korban, rumah aman bisa juga menyediakan pelayanan yang bersifat preventif, kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan fisik, mental, sosial, keterampilan, resosialisasi serta bimbingan lanjutan.[2]
Layanan berupa perawatan fisik hingga dukungan psikis serta pengobatan atau penyembuhan yang berfokus pada isu kesehatan reproduksi. Termasuk di dalamnya juga layanan konseling ramah remaja, hingga layanan dukungan bagi perempuan yang tengah menghadapi kondisi kehamilan tidak diinginkan.
Layanan Konseling Online
Layanan konseling berbasis online yang umumnya dapat diakses via chat, email dan atau website. Lebih fleksibel dari segi tempat dan waktu, namun jika masalah yang tengah dihadapi sangat berat, korban tentu memerlukan pendampingan langsung. Biasanya memberikan dukungan psikologis bagi pihak yang mengakses layanan tersebut.
Layanan dengan pendekatan menyeluruh, memiliki layanan hukum, pskologis, bahkan medis dan shelter bagi perempuan korban kekerasan.
Akses keadilan terkait
Unit Pelayanan Perempuan & Anak (UPPA) di Polda atau Polres terdekat
Referensi:
[2] http://ecpatindonesia.org/en/news/rpswpskw-solusi-rumah-aman-untuk-anak-korban-eksploitasi-seksual/